OKU Timur, (Kemenag Sumsel)---
Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H/2026 M berupa beras minimal 2,5 Kg dan zakat berupa uang Rp.15.000,-/Kg. Ketetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar Kankemenag OKU Timur di aula Kankemenag OKU Timur, Senin (02/03/2026).
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya perwakilan Kabag Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, Perwakilan BAZNAS, Perwakilan PC NU, Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disdagperin OKU Timur, PUD Dinas Pasar, Penyuluh Agama dan Ormas Islam lainnnya turut hadir guna menyepakati ketetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur.
Kakankemenag OKU Timur, Abdul Kadir saat membuka dan memimpin langsung pelaksanaan rapat menyampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah ini secara umum perlu untuk ditetapkan. Dirinya berharap kepada semua yang terlibat dan ikut rapat ini untuk berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.
Menurutnya, zakat fitrah sangatlah penting dan ditunggu oleh masyarakat. Berbagai pendapat, masukan dan saran dari seluruh lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur ini kata Kadir tentunya diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah bagi masyarakat muslim di Kabupaten OKU Timur tahun 2026 Masehi atau bertepatan tahun 1447 Hijriyah, terangnya.
Berdasarkan pantauan Tim Humas Kemenag OKU Timur pada rapat penetapan zakat fitrah yang di gelar hari ini menghasilan keputusan yakni Zakat Fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat OKU Timur yaitu beras yang tergolong berkualitas.
Untuk besaran zakat fitrah sebagaimana hasil yang disepakati dalam rapat dan menurut para ulama-ulama lainnya yakni 2,5 Kg per jiwanya.
“ Untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg kami persilahkan, jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp. 15.000,- / Kg, sehingga nilai besaran uang Rp. 37.500,- per jiwanya, “ ungkap Kadir.
Sementara untuk besaran Fidyah sendiri, lanjutnya yakni sebesar Rp. 40.000,- perorang. Ini berdasarkan pendapat mazhab Syafi’I dan maliki yakni 1 mud = 0,75 (750 gram) beras perharinya, bebernya.
Sementara, ditempat yang sama perwakilan Disdagperin terkait harga beras saat ini di OKU Timur harganya relative bervariasi. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda.
Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat OKU Timur, tandasnya.
(Joni)